MAN 2 Rembang Gelar Pemilihan Agen Perubahan
Madrasah Aliyah Negeri 2 Rembang menjadi salah satu pilot project implementasi Zona Integritas, dalam rangka mewujudkan instansi MAN 2 Rembang menjadi wilayah bebas korupsi. Untuk itu diperlukan upaya perubahan secara sungguh-sungguh dan berkelanjutan dengan merubah pola pikir dan budaya kerja.
Untuk itulah MAN 2 Rembang mengadakan pemilihan Agen Perubahan tahun 2022 pada hari Kamis (6/10/2022). Kegiatan ini dalam rangka melaksanakan agenda reformasi birokrasi pada madrasah pada pembangunan ZI menuju WBK (Wilayah Bebas Korupsi) dan WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani)
Setelah melalui seleksi intern, disepakati lima calon dan selanjutnya diadakan pemilihan Agen Perubahan melalui sebuah polling. Kelima kandidat tersebut kemudian diminta mengumpulkan biodata, foto, dan program kerja.
Koordinator Area 1 (Manajemen Perubahan) Tim ZI MAN 2 Rembang, Harum Isni Wiharti menjelaskan bahwa seluruh data yang dibutuhkan tersebut dikumpulkan dan dimasukkan dalam database aplikasi SIApe yang digunakan untuk polling.
“Selanjutnya kita mensosialisakan calon Agen Perubahan tersebut kepada guru dan pegawai MAN 2 Rembang. Mereka dipersilakan untuk melihat program kerja untuk menjadi acuan pilihannya,” imbuh Harum.
Untuk teknis pelaksanaan polling dilakukan di laboratorium komputer. Sebelumnya tim sudah membuat jadwal polling yang diikuti oleh seluruh guru dan pegawai. Terdapat tim yang memandu untuk tata cara pemilihan.
Para pemilih tinggal memasukkan NIP bagi ASN atau NIK untuk GTT-PTT dan nama lengkap pada aplikasi SIAPe. Selanjutnya akan keluar foto para calon Agen Perubahan beserta biodata dan program kerjanya. Setelah itu tinggal diklik sesuai pilihan.
“Tata cara pemilihannya cukup praktis dan mudah apalagi ada tim yang mendampingi. Pemilih hanya membutuhkan waktu beberapa menit saja untuk melaksanakan polling ini,” pungkas Harum.
Pelaksanaan polling Agen Perubahan ini berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 504 tahun 2018 tentang Pedoman Agen Perubahan pada Kementerian Agama.
Dalam KMA tersebut dijelaskan bahwa agen perubahan yang dimaksud adalah individu atau kelompok terpilih yang menjadi pelopor dan mampu menggerakkan perubahan sekaligus dapat berperan sebagai panutan dalam berperilaku yang mencerminkan 5 budaya kerja Kementerian Agama.